Baru empat desa di Kulonprogo yang mendeklarasikan stop buang air besar sembarangan
Harianjogja.com, KULONPROGO- Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo membuka Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Balai Desa Wates, Selasa (3/2/2015).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Sutedjo mengatakan, deklarasi tersebut sebelumnya sudah dilakukan di empat desa. Di antaranya, Desa Kalirejo, Desa Hargotirto Kecamatan Kokap, Desa Panjatan Kecamatan Panjatan dan Desa Gerbosari Kecamatan Samigaluh.
Dia berharap, semua desa di seluruh kabupaten ini dapat melakukan deklarasi yang sama.
“Desa-desa lain akan mulai digarap untuk melakukan deklarasi ini. Hal ini harus dilakukan supaya derajat kesehatan warga Kulonprogo semakin terjamin dan lebih baik lagi,” imbuh Sutedjo.
Sementara itu, Kasi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kulonprogo Rustopo menambahkan, Deklarasi Stop BABS dapat menjadi pemicu kesadaran masyarakat untuk meningkatkan pola hidup sehat.
Dia mengatakan apabila empat desa dan satu kelurahan tersebut menjadi indikator, berarti dari 87 desa dan satu kelurahan di Kulonprogo ini, ada 83 desa yang warganya masih melakukan BAB sembarangan.