Harianjogja.com, SLEMAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman menutup toko modern yang baru tiga jam beroperasi. Tindakan tegas itu dilakukan karena toko modern tersebut tidak mengantongi izin.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kepala Seksi Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sleman Rusdi Rais mengatakan, pihaknya langsung menutup toko yang berada di Jalan Kaliurang KM 5,6 tersebut karena tidak memiliki HO dan izin usaha toko modern (IUTM).
"Selama tidak ada izin, kami langsung tindak. Ini istilahnya operasi tangkap tangan [OTT], tidak perlu aturan pemberian surat peringatan 1, 2 dan 3," kata Rusdi saat ditemui di sela-sela penertiban, Kamis (30/6/2016).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu menegaskan, jika terbukti tidak memiliki HO dan IUTM tidak ada alasan toko tersebut untuk beroperasi.
PPNS, katanya, punya kewenangan untuk menutup langsung usaha yang tidak mengantongi izin. "Silahkan kalau mau digugat. Kami ikuti aturan. Tidak punya HO, tutup," tegasnya.
Penutupan itu, katanya, dibenarkan dalam Perda di mana unit usaha yang tidak memiliki izin bisa langsung ditutup.
"Kalau sehari saja toko ini beroperasi, maka kami harus melewati prosedur penutupan yang prosesnya lama. Mulai pemberian surat peringatan. Itu terlalu lama, makanya langsung kami tutup," tegasnya lagi.
Selain tidak memiliki izin, toko tersebut juga diduga melanggar aturan komposisi pekerja sesuai Perda 18/2012 tentang pendirian toko modern. Aturannya, karyawan toko modern 60% berasal dari warga Sleman dan 40% di luar Sleman.
"Nyatanya, dari tujuh karyawan hanya satu karyawan berasal dari Sleman. Ini tidak memenuhi aturan proporsi. Belum lagi tidak ada mitra usaha dengan UKM," kata Rusdi.