Madiunpos.com, KEDIRI -- Ahmad Saifudin, 32, diciduk aparat dari Polsek Gampengrejo, Kediri, gara-gara "membarter" sepeda onthelnya dengan sepeda motor Honda Supra Fit milik Samuji. Yang jadi masalah, barter yang dilakukan warga Dusun Dlopo, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri ini tanpa sepengetahuan si pemilik, Samuji.
Jadi ceritanya Ahmad membawa membawa kabur sepeda motor milik warga Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, itu dan meninggalkan sepeda onthelnya di lokasi. Berkat sepeda onthel itu pula polisi berhasil mengidentifikasi orang yang mengambil motor Samuji. Ahmad pun ditangkap polisi pada Senin (23/12/2019) dini hari tadi.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pencari cacing ini diamankan lantaran mencuri motor Honda Supra Fit milik Samuji (43) warga Desa/Kecamatan Ngasem juga.
Mengutip detik.com, penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai pencari cacing itu dipimpin langsung Kapolsek Gampengrejo AKP Saiful Alam. Saiful pun menceritakan awal kejadian itu di mana Ahmad, dengan mengendarai sepeda onthel, mencari motor yang terparkir di depan rumah. Ia menyasar motor yang tidak dikunci ganda, syukur-syukur kuncinya masih menancap di lubangnya saat ditinggal si pemilik.
"Setelah berhasil mencuri sepeda motor, sepeda onthel milik pelaku ditinggal, karena bingung bagaimana cara membawa sepedanya" terang Saiful Alam, Senin.
Begitu sadar motornya hilang, Samuji langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Gampengrejo. Polisi langsung terjun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
"Pelaku cukup lihai, karena kami tangkap di rumahnya. Pelaku ini setelah berhasil mencuri sepeda motor langsung mengganti plat nopol," imbuhnya.
Setelah diselidiki lebih jauh, Ahmad ternyata seorang residivis. Ia pernah masuk penjara pada 2010 dengan kasus perampasan. Saat itu dia dipenjara satu tahun dua bulan. Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri.
Ahmad dijerat Pasal 363 atau 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.