JOGJA—Bantuan kemanusian pada korban bencana alam wajib dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Para donatur diharapkan bisa melaporkan bantuan tersebut melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kepala BNPB, Syamsul Maarif mengatakan, pelaporan tersebut bertujuan untuk memastikan bantuan dari donatur sampai tujuan. Menurut dia, dalam skala nasional, laporan bisa melalui BNPB, sedangkan di lingkup daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Selanjutanya BNPB yang akan melaporkan langsung kepada BPK agar diperiksa pertanggungjawabannya.
"Baik itu bantuan negara donor, NGO asing, atau dari masyarakat dalam negeri sendiri harus dilaporkan. Apapun harus dilaporkan agar bisa sampai ke tempat tujuan," katanya dalam Jumpa Pers Pertemuan ke-6 Kelompok Kerja Sedunia Bidang Pemeriksaan dan Akuntabilitas Pengelolaan Bencana di Hotel Royal Ambarukmo Jogja, Senin (4/6).
Selain bertujuan agar tidak terjadi penyeleweangan, pelaporan juga bisa menata administrasi secara benar.
Pasalnya, bantuan yang masuk saat terjadi bencana sangat besar. Misalnya saat bencana gempa bumi dan tsunami Aceh 2004 lalu terkumpul Rp19,85 triliun atau setara dengan US$2,21 miliar.(ali)