Harianjogja.com, SLEMAN – Bupati Sleman Sri Purnomo menegaskan, dengan alasan apapun saat ini tetap dilarang penambangan di Sungai Gendol. Pernyataan diungkapkan Bupati terkait tewasnya dua orang akibat banjir lahar hujan Minggu (19/1).
Untuk sanksi bagi operator atau pemilik alat berat yang terlibat peristiwa terseret lahar hujan Minggu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
“Kami menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Karena kami tidak punya mekanisme menjatuhkan sanksi kepada pelanggar hukum,” ungkap Bupati melalui ponselnya.
Terpisah, Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menyatakan pihaknya akan menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran hukum terhadap peristiwa tersebut. Terutama dengan mempelajari terkait kemungkinan kedua korban tewas itu disebabkan gejala alam atau ada unsur melawan hukum.
Pihaknya akan mengkaji dari segi perizinan karena ada pihak beserta korban yang nekat menambang di daerah terlarang. “Kami kaji apakah kejadian itu disebabkan karena kelalaian masyarakat atau korban sendiri yang melakukan penambangan di daerah terlarang. Kami kaji sejauh mana perijinan yang ada,” ungkapnya.