Esposin, GUNUNGKIDUL -- Selebritas Raffi Ahmad belum melengkapi dokumen lingkungan seperti analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) maupun dokumen lingkungan lain untuk pembangunan tempat wisata Beach Club Bekizart (BCB) di kawasan Pantai Krakal, Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono, mengatakan pembangunan Beach Club Bekizart perlu memperhatikan kajian lingkungan hidup yang dibuktikan dengan penerbitan dokumen-dokumen seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan juga Amdal.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Hary menyampaikan lokasi pembangunan BCB milik Raffi Ahmad itu masuk dalam kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu yang memiliki dasar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen-ESDM) No. 3045 K/40/MEM/2014.
Bukan hanya itu, kata dia, BCB juga masuk dalam SRS Karst Gunung Sewu yang memiliki dasar Perda Keistimewaan dan Kawasan Geopark Gunung Sewu.
“Kalau kawasan Geopark Gunung Sewu itu dasarnya adalah penetapan Gunung Sewu antara Pacitan, Gunungkidul, dan Wonogiri sebagai Geopark,” kata Hary, Selasa (23/1/2024).
Dalam Kepmen-ESDM No. 3045 K/40/MEM/2014, luas KBAK Gunung Sewu di Kabupaten Gunungkidul mencapai 757,13 km persegi. Ada empat belas kecamatan/kapanewon yang masuk dalam luasan tersebut termasuk Tanjungsari yang menjadi lokasi pembangunan BCB.
Dia menegaskan KBAK Gunung Sewu menjadi kawasan yang dilindungi karena memiliki fungsi hidrologi. Meski begitu, pemanfaatannya tetap dapat dilakukan.
Sampai saat ini, DLH Gunungkidul belum juga mendapat dokumen perencanaan atau lingkungan hidup apapun dari pihak Raffi Ahmad.
“Dengan melihat fungsi hidrologi, lalu melihat aktivitas, besaran, dan rencana kegiatan, kita baru bisa tahu. Apakah akan membuka atau mengepras lahan. Kami belum tahu. Sampai sekarang di DLH belum ada dokumen apapun,” katanya.
Hary menegaskan DLH berwenang menentukan jenis dokumen lingkungan. Apabila dokumen yang diperlukan adalah Amdal, maka penilainya adalah Komisi Penilai AMDAL (KPA) bersama Pemda DIY.
“Semua aspek akan dilihat seperti abiotik, biotik, dan kultur. Flora-fauna, sosial budaya, dan sebagainya. Kalau itu sudah disetujui artinya rencana kegiatan [pembangunan Beach Club Bekizart] sudah sesuai norma atau kaidah lingkungan hidup,” ucapnya.
Sementara itu, Kadiv Kampanye dan Data Informasi Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, mengatakan Karst Gunungsewu masuk sebagai kawasan lindung geologi, sekaligus kawasan strategis kesultanan.
Menurut Elki, BCB yang berada di KBAK dapat mengancam fungsi karst dan melanggar dua poin dalam pasal 83 huruf c di RTRW DIY 2023. Dua poin tersebut berbunyi, Pertama, kegiatan yang menyebabkan perubahan bentang alam pada ekosistem karst. Kedua kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi imbuhan air tanah dan fungsi lindung geologi.
“Kedua poin tersebut telah dilanggar oleh Bekizart karena telah menyalahi hal-hal yang tidak diperbolehkan yang telah dicantumkan dalam RTRW DIY 2023. Pelanggaran kedua yang dilakukan Bekizart adalah pembangunan resor di kawasan yang seharusnya tidak untuk peruntukannya. Bekizart masuk dalam kawasan pertanian yang dalam Pasal 86 RTRW DIY 2023 terdapat ketentuan pembatasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Pada pasal tersebut diatur bahwa diperbolehkan adanya kegiatan ekowisata, agrowista, dan wisata edukasi tanpa merusak fungsi lahan dan mengubah dominasi kawasan pertanian."