Harianjogja.com, KULONPROGO-Lembaga masyarakat di Desa Glagah, Palihan, Sindutan, dan Jangkaran Kecamatan Temon mengajukan syarat terkait konsep relokasi dan kompensasi pembebasan lahan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo.
Mereka menyampaikannya melalui Forum Bersama Lembaga Masyarakat (FBLM) dalam pertemuan tertutup di rumah dinas Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, Senin (8/9/2014).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
FBLM terdiri dari perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Rukun Sejahtera, Kepedulian Sosial Desa (KSD) Mitra, Forum Rembug Warga Transparansi (FRWT), Masyarakat Peduli Kulonprogo (MPK), serta tokoh masyarakat menyampaikan beberapa poin yang menunjukkan dukungan terhadap pembangunan bandara di Kulonprogo selama persyaratan dipenuhi.
Rapih Juwito, tokoh masyarakat Temon, usai pertemuan menyebutkan, warga meminta kavling relokasi seluas 300 meter persegi yang diberikan secara cuma-cuma kepada setiap kepala keluarga (KK) untuk hunian.
Sedangkan untuk kepentingan relokasi usaha, tanah kas desa dan tanah Pakualaman yang terdapat di wilayah Kecamatan Temon dapat dibeli oleh warga dengan harga maksimal setengah dari nilai kompensasi yang diterima.
“Maksud kami adalah mengawal kepentingan masyarakat supaya tetap terkomodasi dalam pembangunan bandara, seperti bagaimana relokasi, peluang usaha dalam bandara seperti apa, dan sebagainya,” jelas dia, Senin (8/9/2014).
Nilai kompensasi pembebasan lahan, imbuh Rapih, harus disepakati bersama antara masyarakat dan PT Angkasa Pura (AP) I dan jika kesepakatan tidak tercapai maka dapat diselesaikan dengan dua alternatif.
“Kedua alternatif tersebut tidak bertujuan untuk menghambat proyek yang sudah direncanakan, namun semata-mata untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat lokal,” jelasnya.
Diungkapkannya, masyarakat yang diwakili FBLM ingin menunjukkan sikap kritis dalam memandang pembangunan bandara di Kulonprogo. “Jika konsepnya sesuai ya kami mendukung,” imbuh Rapih.