Bandara Kulonprogo untuk keputusan MA dinilai janggal.
Harianjogja.com, JOGJA-Putusan hakim Mahkamah Agung (MA) No.456 K/TUN/2015 dinilai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja memiliki sejumlah kejanggalan.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kepala Departemen Advokasi LBH Jogja Rizky Fatahillah menguraikan, kejanggalan pertama dalam putusan MA, yakni majelis hakim mempertimbangkan hukum hanya berdasarkan pada lampiran Perda DIY No.6/2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2012-2017. Ia menilai, putusan yang diambil seolah-olah menganulir peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dijadikan dasar putusan dalam sidang sebelumnya di PTUN Jogja.
Kedua, hakim di tingkat kasasi tidak memberi penjelasan secara filosofis dan yuridis alasan RPJMD dijadikan acuan.
Terakhir, pertimbangan hukum hakim ganjil, logis, dan tidak rasional karena menganggap Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang ditetapkan Gubenur DIY telah berdasarkan hukum dan futuristik.
“Futuristiknya seperti apa tidak dijelaskan dan terkesan subjektif, sehingga kami memandang putusan hakim MA tidak konstitusional dan objektif sehingga harus ditolak dan dibatalkan,” ucapnya.