Harianjogja.com, JOGJA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja yang mendampingi petani Kulonprogo dalam menolak pembangunan New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) akan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait ditolaknya upaya hukum peninjauan kembali (KP) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
(Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Pengajuan PK Penetapan IPL Bandara Kulonprogo Ditolak)
"Karna menurut kami hak asasi manusia hanya bisa dibatasi oleh peraturan setingkat undang-undang," kata Anggota LBH Jogja, Nur Wahid Satrio, saat dihubungi Senin (25/4/2016).
PTUN Jogja menolak melanjutkan PK yang didaftarkan petani Kulonprogo dan LBH Jogja dengan alasan sudah ada aturan baru berupa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam Perma yang terbit pada Februari lalu itu kasasi merupakan akhir dari proses hukum, artinya tidak ada upaya hukum luar biasa berupa PK. "Mereka mendaftarkan PK setelah keluar Perma baru, jadi kami tidak bisa memprosesnya," kata Pejabat Humas PTUN Jogja, Umar Dhani.
Menurut Nur Wahid keluarnya Perma membatasi hak asasi petani Kulonprogo dalam menuntut keadilan dan bertentangan dengan norma hukum dan aturan perundang-undang. Selain mengadukan ke Komnas HAM, LBH juga akan mengadukan persoalan tersebut ke ORI perwakilan DIY-Jawa Tengah.
"Ke ORI kami akan mengadukan PTUN yang menolak pendaftaran PK," ujar Nuw Wahid.