Harianjogja.com, KULONPROGO-Camat Temon, Djaka Prasetya, mengaku, sudah menerima surat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo untuk melakukan pendataan warga terdampak pembangunan bandara pada Senin (3/3/2014) lalu.
Pendataan itu antara lain meliputi nama warga, luas lahan, bangunan, juga status lahan apakah PAG atau hak milik.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Terdapat enam desa yang diminta melakukan pendataan, yakni, Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran, Kebonrejo, dan Temon Kulon.
“Namun di luar itu di Desa Temon Wetan juga ada satu atau dua rumah warga yang akan terdampak,” sebutnya.
Diungkapkannya, Pemerintah Desa Glagah dan Palihan meminta waktu 14 hari untuk pendataan itu karena jumlah warga terdampaknya paling banyak, sementara pemerintah desa lainnya meminta waktu lima sampai sepuluh hari.