regional
Langganan

BANDARA KULONPROGO : Pencabutan Patok Masuk Kategori Pelanggaran Hukum - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Switzy Sabandar Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Kamis, 15 Januari 2015 - 21:20 WIB

ESPOS.ID - Tim Pembangunan Bandara Baru melakukan verifikasi pendataan awal di Hotel Kusuma, Senin (27/10/2014). (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, pihak yang mencabut patok pembatas dapat diproses secara hukum.

Harianregional.com, KULONPROGO-Pencabutan patok di lahan yang akan digunakan sebagai lokasi bandara baru di Kecamatan Temon dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Hal ini diungkapkan Tim Pembangunan Bandara di sela-sela pemasangan patok di koordinat lahan bandara di Desa Glagah, Kamis (15/1/2015).

Advertisement

Pemasangan patok di Desa Glagah merupakan kelanjutan dari kegiatan tiga bulan lalu. Sekitar Oktober 2014, tim telah memasang puluhan patok di koordinat lahan bandara di empat desa, yakni Sindutan, Palihan, Jangkaran, dan Kebonrejo. Seharusnya Glagah diikutsertakan pada saat itu, akan tetapi kondisi di masyarakat tidak memungkinkan sehingga pemasangan patok ditunda.

Kasubag Pembinaan Operasi Polres Kulonprogo Maryono mengatakan tindakan pencabutan patok yang sudah dipasang oleh Tim Pembangunan Bandara dapat digolongkan dalam pelanggaran dan bisa ditindak melalui jalur hukum.

“Selama ada yang melaporkan tindakan pencabutan patok maka kepolisian dapat mengusut serta memproses kasus tersebut,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif