Bandara Kulonprogo, petambak udang mengeluhkan ketiadaan nilai ganti rugi.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Puluhan petambak udang terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) melakukan aksi protes di halaman Balai Desa Palihan, Temon, Selasa (26/7/2016). Aksi tersebut dilakukan untuk mencari kepastian nilai ganti rugi aset mereka yang sama sekali tidak dikeluarkan oleh tim appraisal.esa Palihan, Temon.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Sekda Kulonprogo, RM Astungkoro menegaskan tambak udang tidak mendapatkan ganti rugi karena menyalahi peruntukkan tata ruang. Meski penginapan dan hotel di kawasan Glagah juga tak memiliki izin namun usaha pariwisata tersebut terdaftar di SKPD terkait. Karena itu, ia mengatakan para petambak dipersilahkan jika akan mengajukan gugatan.
Namun, ia menegaskan bahwa gugatan harus diajukan oleh penggarap penggarap PAG yang terdaftar dan diundang dalam musyawarah. “Ada beberapa yang mengakui bahwa merupakan pengelola kedua sehingga tidak diundang dalam musyawarah,”ujarnya ditemui di Balai Desa Glagah. Pasalnya, gugatan tersebut tidak akan dikabulkan apabila diajukan oleh penggarap kedua.
Astungkoro juga mengingatkan bahwa kondisi bisa berbalik dan para petambak bisa dikenakan sanksi akibat penyalahgunaan undang-undang. Pasalnya, pembangunan di luar peruntukkan tata ruang bisa dikenakan denda sebesar Rp500 juta dan pidana kurungan 8 bulan sebagaimana tertera dalam UU No26/2007 Pasal 69 dan 70 tentang Penataan Ruang.