Bandara Kulonprogo, warga ingin tahu kepastian ganti rugi
Harianjogja.com, JOGJA -- Kepala Kanwil Badan Pertanahan (BPN) DIY Ari Yuriwin mengungkapkan, pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Bandara Kulonprogo dalam bentuk uang untuk 4.347 bidang tanah dan 885 petani penggarap dimulai pada 15 Agustus hingga 2 September 2016.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Untuk acuan pembayaran nilai ganti rugi, BPN mengacu pada hasil appraisal dan tanaman garapan. Oleh karena itu, lanjutnya, keinginan dari para petani yang tergabung dalam FKPLP tidak akan diberikan.
"Nanti silahkan jika Paku Alam mau beri tali asih kepada petani," tandas Ari, Kamis (4/8/2016)
Menurut dia, mekanisme pembayaran ganti rugi saat ini telah dirancang oleh BPN. Nantinya para penerima ganti rugi akan diundang secara bertahap sesuai dengan jadwal dan tahapan musyarawah. Para penerima ganti rugi yang telah sepakat di musyawarah awal akan mendapatkan ganti rugi lebih cepat.
"Untuk bangunan instansi pemerintah dan tanah Paku Alaman, akan dilakukan terakhir," sambungnya.
Ia mengungkapkan, sebelum pembayaran ganti rugi dilaksanakan, BPN, Pemda DIY dan PT Angkasa Pura I selaku tim appraisal terus menyelesaikan validasi atas 64 bidang tanah. Ke-64 bidang tanah itu adalah selisih perhitungan dan pencocokan data dari peta bidang serta tim appraisal.
"Oleh karena itu kami cocokkan objek dan subjeknya. Jika sudah, kami bawa ke PT Angkasa Pura I," katanya.