Harianjogja.com, KULONPROGO- Musyawarah penentuan nilai ganti rugi warga terdampak calon lahan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) mulaidilakukan, Senin (20/6/2016).
Asisten Sekda II Setda Kulonprogo, Triyono mengatakan bahwa nilai ganti rugi tanah paling tinggi berada di harga Rp1,7juta/meter. Sedangkan, nilai paling rendah sebesar Rp350.000 per meter.
“Nilai terendah dan tertingginya sekitar segitu,”ujarnya.
Ia mengatakan bahwa warga bisa memilih ganti rugi berupa uang atau relokasi. Apabila ada warga yang mengingkan ganti rugi berupa uang dan juga relokasi maka hal tersebut juga mungkin dilakukan. Asalkan, uang ganti rugi aset warga tersebut masih mencukupi ketika sudah dipotong relokasi.
Sementara itu, proses musyawarah bentuk ganti rugi hari pertama yang berlangsung di Balai Desa Palihan diwarnai oleh aksi warga pendukung pembangunan bandara bersyarat.
Warga melakukan aksi dengan membawa gunungan berisi hasil bumi dan pertanian antara lain cabai dan kacang panjang. Warga juga menenteng spanduk bertuliskan penolakan jika harga ganti rugi dianggap tidak memuaskan.
Pulung Raharjo, perwakilan warga pendukung bersyarat mengatakan bahwa warga rela mendukung rencana pembangunan bandara asal pemerintah memperhatikan nasib warga terdampak.
"Jangan sekadar bayar tanah warga, Hidup kami ke depan bagaimana?" ujarnya. Apalagi hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian akan sejumlah tuntutan yang telah diutarakan oleh warga.