Harianjogja.com, KULONPROGO—Mekanisme pendataan warga yang terdampak pembangunan bandara di Kulonprogo dibedakan. Bagi warga yang menolak pembangunan bandara, pendataan hanya melalui data warga yang dimiliki Dukuh.
Sedangkan pendataan untuk warga yang menerima pembangunan bandara dilakukan secara langsung, yakni Dukuh mendatangi warga untuk mengecek keabsahan data.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Camat Temon, Djaka Prasteya, membenarkan mekanisme tersebut diterapkan untuk memudahkan kegiatan pendataan warga terdampak pembangunan bandara.
“Tetapi kami tetap melakukan pendekatan kepada warga yang menolak di luar pendataan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Kaca Pemkab Kulonprogo, Kamis (14/3/2014).
Ia tidak mengelak, jika mekanisme yang diterapkan dapat menjadi boomerang bagi pemerintah kecamatan hingga Dukuh karena warga yang menolak pembangunan bandara merasa tidak pernah didatangi, namun tetap didata.
Menurut Djaka, posisi pemerintah kecamatan hingga tingkat pedukuhan saat ini terjepit. Di satu sisi pendataan tetap harus berjalan, sementara sisi lain dihadapkan dengan warga yang menolak pembangunan bandara.
Kendati demikian, ia optimistis pendataan warga terdampak bisa selesai seusai dengan waktu yang ditentukan, yakni lima sampai 10 hari untuk Desa Sindutan, Jangkaran, Kebonrejo, dan Temon Kulon, serta 14 hari untuk Desa Glagah dan Palihan. “Pemerintah Glagah dan Palihan minta waktu lebih lama karena jumlah warga yang terdampak juga lebih banyak,” tukasnya.