Bandara Kulonprogo, nilai ganti rugi terlalu rendah gugatan dilayangkan.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Gugatan hukum mulai dilayangkan warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) terhadap hasil penilaian tim appraisal. Agenda sidang dilaksanakan pada hari Senin setiap pekan dan harus diselesaikan dalam waktu sebulan.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kulonprogo, Astungkoro memaparkan warga masih diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan selama masa musyawarah. Tim kemudian menilai dan mempertimbangkan bentuk keberatan yang diajukan. Jika alasan keberatan dianggap logis dan terdapat ketidaksesuaian pada hasil pengukuran dan pendataan lahan, tim bisa kembali turun ke lapangan untuk peninjauan ulang.
Hal berbeda terjadi jika nilai ganti rugi yang disampaikan tim appraisal diannggap sudah tepat dan tidak perlu ada perbaikan. Kalau warga yang bersangkutan masih keberatan, dia dipersilakan mengajukan gugatan sesuai Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Sampaikan keberatan dalam musyawarah ini atau gugatan. Mekanismenya seperti itu,” ujar Astungkoro.
Astungkoro lalu mengaku tim telah menerima banyak keberatan dari warga terdampak. Sebagian diantaranya ditindaklanjuti dengan melakukan peninjauan ulang ke lapangan. Tim juga mengakomodasi warga terdampak yang sebelumnya menolak pengukuran dan pendataan lahan. Namun, kegiatan tersebut dibatasi hanya sampai Jumat (22/7/2016).