Bandara Kulonprogo mengenai gugatan ganti rugi.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Gugatan terkait nilai ganti rugi lahan bandara Temon yang diajukan oleh Kasringah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (15/8/2016). Atas hasil ini, pihak Kasringah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Gugatan yang diajukan oleh Kasringah, warga Janten, Temon ditolak oleh majelis hakim karena dianggap tidak bisa dibuktikan.
“Katanya mau mengajukan kasasi, itu hak mereka,”ujar Nur Kholida Dwiwati, Humas PN Wates ditemui seusai sidang.
Menurutnya, putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan objektif hakim salah satunya melalui data-data yag muncul selama persidangan. Selain itu, Kasringah juga diharuskan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp369.000. Kasringah mengajukan gugatan atas nilai ganti rugi dua bidang lahannya yang dihargai meski berada bersisian.