by Switzy Sabandar Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Sabtu, 10 Januari 2015 - 16:20 WIB
Bandara Kulonprogo, buruh tani tidak hanya mendapat ganti rugi berdasarkan luas tanah yang terdampak. Melainkan juga aspek non-fisik lain.
Harianregional.com, KULONPROGO—Petani penggarap lahan atau buruh tani tetap akan mendapatkan ganti rugi nonfisik. Hal itu diungkapkan Tim Community Development Pembangunan Bandara Ariyadi Subagyo menanggapi persoalan penolakan bandara oleh buruh tani yang disebabkan ketidaklengkapan informasi soal ganti rugi.
Diakui Ariyadi, tahap sosialiasasi dan konsultasi publik hanya mengundang pemilik lahan atau sertifikat lahan yang terdampak pembangunan bandara di Kecamatan Temon.
“Akibatnya buruh tani masih banyak yang menolak pembangunan bandara karena merasa khawatir kehidupan dan mata pencahariannya diabaikan,” terangnya, Jumat (9/1/2015).
Padahal, kata Ariyadi, ganti rugi untuk kehilangan hal-hal yang bersifat nonfisik tetap akan diperhitungkan oleh tim penaksir independen atau appraisal independent. Untuk rincian perhitungannya sudah dimiliki oleh tim penaksir yang berkompeten.
Ia menguraikan yang termasuk dalam kerugian nonfisik, yakni kehilangan usaha atau pekerjaan, biaya alih profesi, dan kerugian emosional atau solatium, seperti kehilangan tempat tinggal, pindah dari rumah, dan sebagainya. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah desa terdampak pembangunan bandara segera melakukan pendataan buruh tani yang bekerja di wilayahnya.