Harianjogja.com, KULONPROGO--PT Angkasa Pura I (PT AP I) mengklaim, sudah ada 24 bidang dari total 32 bidang lahan milik warga penolak New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang sudah teregistrasi untuk menjalani proses konsinyasi. Sehingga PT AP I optimistis bisa menyelesaikan semua persoalan terkait pembebasan lahan NYIA pada akhir bulan ini, terutama lewat menghadirkan Help Desk.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Help Desk NYIA Resmi Dibuka, Harus Jawab Masalah dalam 1 Hari
Juru Bicara Proyek NYIA PT AP I Kolonel Pnb Agus Pandu Purnama memaparkan PT AP I dan pihak lain terkait proyek NYIA sepakat untuk melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang masih menolak menyerahkan lahannya untuk proyek ini. AP I menargetkan urusan konsinyasi bisa selesai sebelum April 2018. Selain berupaya menyelesaikan masalah pembebasan lahan, pemrakarsa proyek tetap melanjutkan pembersihan lahan (land clearing) yang sudah kosong dari hunian warga. Saat ini, land clearing sudah mencapai 85,8% atau sekitar 500 Hektare. Ia berharap land clearing ini juga bisa selesai pada akhir bulan ini, sembari menyesuaikan dengan penyelesaian tahapan konsinyasi.
"Kami berharap tidak perpanjangan dokumen Izin Penetapan Lokasi [IPL], PT AP I masih memproses semuanya, tinggal sedikit. Jadi sebelum jatuh tempo kami coba selesaikan semua," terang General Manager PT AP I tersebut, di sela peresmian Help Desk di Kantor proyek NYIA PT AP I, Temon, Senin (5/2/2018).
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo menjelaskan, dirinya tetap optimistis persoalan pembebasan lahan bisa terselesaikan, walaupun masih ada lebih dari 100 perkara konsinyasi proyek NYIA belum dapat dicairkan. Ratusan perkara tersebut belum dapat dicairkan karena beragam penyebab, salah satunya belum terpenuhinya syarat administrasi. Misalnya, sengketa waris yang bentuknya dalam satu keluarga ada lima anggota, di antara mereka, sebanyak empat anggota setuju mengikuti konsinyasi dan melepas lahan, sedangkan satu lainnya menolak. Sehingga dokumen kepemilikan lahan yang menjadi salah satu syarat pencairan konsinyasi belum bisa dilampirkan.
"Harusnya Help Desk ini bisa menyelesaikan soal masalah konsinyasi juga, bukan sekadar mengobrol atau diskusi. Terlebih mengingat soal konsinyasi itu secara legal formal sudah diputus pengadilan," kata dia.