by Sekar Langit Nariswari Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Senin, 14 November 2016 - 12:55 WIB
Harianregional.com, KULONPROGO-Warga terdampak bandara yang tidak memenuhi undangan hingga tahap ketiga pencairan akan mendapatkan dana ganti ruginya melalui sistem konsinyasi. Hingga pencairan tahap kedua selesai dilakukan masih ada 321 warga yang belum memenuhi undangan.
Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, R.Sujiastono mengatakan bahwa tahap ketiga pencairan ganti rugi lahan terdampak akan dilakukan sekitar tanggal 21 November mendatang. Meski demikian, hal itu masih harus menunggu sejumlah proses administrasi yang saat ini masih dilakukan di BPN DIY.
“Sedang validasi untuk lahan milik warga yang menyusul,” jelasnya, Minggu (13/11/2016).
Saat ini, PT Angkasa Pura 1 sudah menggelontorkan dana hingga Rp2,5 triliun untuk ganti rugi lahan milik warga terdampak bandara. Jumlah tersebut dikeluarkan dalam 24 hari proses pencaiaran yang terbagi menjadi dua tahap.
Namun, jumlah ini masih kurang dari nilai pembayaran awal yang ditargetkan mencapai Rp2,8triliun. Menurutnya, kekurangan tersebut salah satunya disebabkan adanya warga yang tidak memenuhi undangan pencaiaran ganti rugi lahannya. Sejumlah warga tersebut nantinya akan diundang kembali dalam pencairan ganti rugi tahap ketiga.