Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Harianjogja.com, BANTUL--Berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota bakal punya kewenangan lebih dalam menindak pelanggaran dalam tahapan pemilu.
Tidak hanya merekomendasikan ke KPU, Panwaslu juga dapat mengadjudikasi atau memutus penyelesaian sengketa Pemilu di tingkat kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Panwaslu Bantul, Supardi usai melantik 51 Panwascam di KJ Hotel, Jalan Parangtritis, Kecamatan Sewon, Selasa (14/11/2017).
Menurutnya ini merupakan hal baru bagi Panwaslu. Sebab berdasarkan UU Pemilu sebelumnya, kewenangan Panwaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu.
"Kami bisa mendiskualifikasi. Tapi tentu saja ada syarat-syarat sampai bisa digugurkan, salah satunya jika memang pelanggarannya masif," ucapnya.
Oleh sebab itu, kini pihaknya tengah menyiapkan ruangan sidang untuk penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi saat Pemilu. Baik sengketa antar calon ataupun calon dengan KPU. Sedangkan untuk tindak pidana dalam Pemilu, menurut Supardi hal tersebut tetap ditangani pihak yang berwenang.