Harianjogja.com, KULONPROGO-Pendapatan daerah dari sektor retribusi tambang pasir dan batu andesit (galian C) hingga awal tahun di Kulonprogo masih sangat minim. Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menduga hingga kini masih terjadi kebocoran di sektor itu.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo Sunaryo mengatakan kebocoran itu besar kemungkinan terjadi lantaran masih adanya aktivitas penambangan yang dilakukan di luar jam menambang yang telah disepakati. Dikatakannya, sesuai aturan yang berlaku, batas maksimal aktivitas penambangan di Kulonprogo adalah pukul 17.00 WIB.
"Memang masih banyak [pelanggaran jam operasional]. Untuk itu, kami akan bekerja sama dengan pihak lain untuk mengantisipasi masalah waktu tambang di Kulonprogo," katanya, Minggu (11/3/2018).
Dia mengatakan, sepanjang Januari-Februari 2018, jumlah pendapatan retribusi tambang di Kulonprogo baru mencapai Rp1 miliar. Padahal target retribusi pertambangan yang dipatok tahun ini mencapai Rp16 miliar. Pungutan retribusi itu sendiri didasarkan pada Undang-undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ditanya soal pos penjagaan retribusi tambang, saat ini Pemkab memasang 12 pos di lima kecamatan yang memiliki akivitas penambangan galian C. Hingga kini, dia mengaku belum ada rencana penambahan pos penjagaan penarik retribusi material tambang.
“Namun, tidak menutup peluang bakal ada penambahan pos penjagaan bila terdapat penambahan jumlah lokasi tambang," ucap Sunaryo.