Harianjogja.com, JOGJA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan awal Februari 2018 Pergub itu sudah berlaku di setiap daerah.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Namun DInas Perhubungan DIY sendiri berharap sebelum menginjak Desember, draf Pergub DIY tentang taksi online itu sudah rampung dan bisa diusulkan.
“Rencana saya berharap dibulan November rancangan pergub sudah jadi dan bisa diusulkan ke atas [Gubernur DIY],” jelas Kepala Dishub DIY, Sigit Sapto Raharjo, Kamis (16/11/2017).
Sebelum ditetapkannya peraturan tersebut, Sigit akan menghubungi Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan Departemen Komunikasi dan Informasi DIY. Adapun dirinya akan membuat tim pengawas untuk mengatur jalannya peraturan tersebut.
“Sehingga begitu saya pulang [dari Jakarta] akan bahas tentang itu, dan kami akan lakukan eksekusi, walapun pertama dengan peringatan, bukan tindakan,” tandasnya.