Esposin, SALATIGA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana narkoba jenis tembakau gorila dengan barang bukti sebanyak 1,64 gram, di Jalan Kemiri, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (14/8/2024).
Dalam penangkapan itu, tiga orang berhasil ditangkap saat asyik menikmati narkoba jenis tembakau gorila. Mereka adalah AP, 40, warga Jalan Kemiri, Sidorejo; DP, 29, warga Jalan Kemiri, Sidorejo; dan IBS, 27, warga Canden, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kasatreskoba Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, menyebut penangkapan ketiga pelaku itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa sebuah rumah di Jalan Kemiri I, Kecamatan Sidorejo, Salatiga, itu sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkoba tembakau gorila.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang. Setelah dilakukan interogasi ketiganya mengakui memiliki dan menyimpan, serta telah mengkonsumsi narkotika golongan I jenis tembakau gorila,” jelas Iptu Henri, Jumat (16/8/2024).
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, kata Iptu Henri, ditemukan barang bukti satu klip irisan daun mengandung narkotika jenis tembakau gorila dan bekas puntung rokok yang diduga mengandung tembakau gorila.
“Total barang bukti yang diamankan yaitu tembakau gorilla seberat 1,64 gram,” beber Henri.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dalam membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Saat ini ketiganya sedang menjalani penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan,” tandas Sutopo.