Esposin, PONOROGO -- Aparat Unit Reskrim Polsek Mlarak, Ponorogo, mengamankan empat orang yang merupakan bandar dan penombok judi dadu kopyok, Senin (2/8/2021).
Keempat orang itu ditangkap saat sedang berjudi di salah satu teras rumah warga di Desa Siwalan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Seorang yang berperan sebagai bandar judi dadu yakni pria berinisial ES, 38, Warga Desa Siwalan. Sedangkan ketiga pelaku penombok yang diamankan yakni STM, 63, ES, 36, dan ATBS, 21. Ketiga orang tersebut juga merupakan warga Desa Siwalan.
Baca juga: Bupati Madiun Klaim Penyaluran Bansos Covid-19 Tanpa Pungli
Kapolsek Mlarak, AKP Sudaroini, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi mengenai perjudian tersebut dari masyarakat. Dari laporan itu, petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati para tersangka sedang menggelar judi dadu kopyok.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan empat orang yang berperan sebagai bandar dan penombok,” ujar dia.
Baca juga: Baliho Puan Maharani Mejeng di Jalanan Se-Indonesia, PDIP Sebut Ekspresi Kegembiraan
Dari lokasi perjudian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar beberan judi, tiga buah mata dadu, Batok tempurung kelapa, tikar, dan uang tunai Rp762.000. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keempat pelaku dilakukan penahanan di rutan Mapolres Ponorogo.
“Empat orang tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” kata kapolsek.
Baca juga: Asyik Judi Dadu Lewat Handphone, 5 Warga Banjarsari Solo Diciduk Polisi