regional
Langganan

Asyik! 208 Kades di Kabupaten Semarang Terima Perpanjangan Masa Jabatan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Hawin Alaina  - Espos.id Jateng  -  Kamis, 13 Juni 2024 - 20:15 WIB

ESPOS.ID - Bupati Semarang Ngesti Nugraha saat menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (13/6/2024). (Istimewa)

Esposin, UNGARAN – Sebanyak 208 kepala desa (Kades) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari semula enam tahun menjadi delapan tahun. Perpanjangan masa jabatan kades itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang disahkan pada 25 April 2024 lalu.

Penyerahan surat keputusan itu dilakukan langsung Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (13/6/2024). Dalam kesempatan itu, Bupati mengingatkan kades untuk lebih bertanggung jawab dengan tugas yang diemban akan semakin lama. Oleh karenanya, para kades diminta untuk terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dan melanjutkan program pembangunan di desa.

Advertisement

“Teruskan koordinasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang terbaik di desa masing-masing,” kata Bupati Semarang, Kamis (13/6/2024).

Bupati juga mengimbau para kades untuk bekerja keras dalam menekan angka stunting dan kemiskinan ekstrem di wilayahnya masing-masing. Caranya dengan memanfaatkan dana APBDes untuk memberikan porsi yang cukup bagi penanganan dua permasalahan itu.

Selain itu, Bupati juga meminta agar kades bisa meningkatkan pendapatan asli desa, terutama melalui pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berpengaruh terhadap bagi hasil ke pemerintah desa.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Raharjo, menyebut perpanjangan masa jabatan kades ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 3/2024 tentang Desa. Ia memperinci ada sekitar 134 kades di wilayahnya yang mendapat perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2026, 43 kades masa jabatan sampai 2027, dan sebanyak 23 kades menjabat sampai tahun 2030. Selain itu ada delapan kades pergantian antar waktu yang juga akan diperpanjang masa jabatannya sampai dua tahun ke depan.

“Momentum ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja para kades lebih baik dan membawa manfaat besar bagi masyarakat,” ucap Budi.

Sementara itu, seorang kades dari Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, mengaku bersyukur telah menerima SK perpanjangan masa jabatan. Ia seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2025. Namun dengan perpanjangan itu, masa jabatannya baru akan berakhir pada 2027 nanti. Oleh karenanya, ia pun berjanji menjalankan amanah yang telah diberikan itu.

Advertisement

“Akan kami maksimalkan lagi untuk merengkuh seluruh komponen masyarakat dan tidak dibeda-bedakan,” katanya.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif