Asusila Kulonprogo dilakukan oleh seorang dukuh
Harianjogja.com, KULONPROGO--Kasus perselingkuhan yang melibatkan Sudarisman, Kepala Dusun (Dukuh) VII Desa Nomporejo, Galur akhirnya selesai di meja hijau.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (20/3/2017), Sudarisman yang didakwa melanggar KUHP Pasal 284 tentang Perzinahan, resmi divonis 2 bulan kurungan.
Akibat vonis itu pula, nasib Sudarisman sebagai Kepala Dukuh VII kini di ujung tanduk. Menurut Camat Galur Latnyana, kunci utama nasib Sudarisman itu kini ada di tangan Kepala Desa Nomporejo.
Dengan adanya vonis tersebut, pihak Kepala Desa bersama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) diharapkannya segera mengajukan surat usulan penindaklanjutan atas vonis tersebut. Berdasar surat itulah, pihak Kecamatan akan memberikan rekomendasinya. “Tentu saja setelah adanya kajian terlebih dulu,” katanya.
Sesuai regulasi yang berlaku, pihak Kepala Desa memiliki waktu penetapan Keputusan Kepala Desa terkait persoalan perangkat desa itu paling lambat 12 hari sejak dikeluarkannya rekomendasi dari pihak Camat.
Sementara Kepala Desa Nomporejo Suyono menegaskan, pihaknya akan dengan tegas menerapkan regulasi yang berlaku. Sembari menunggu salinan putusan dari PN Wates, pihaknya akan tetap berkomunikasi dengan BPD dan beberapa tokoh masyarakat Nomporejo. “Jelas. Kami jelas tetap berpegang pada peraturan yang ada,” tegas Suyono.
Namun jika mengacu pada Perda Kulonprogo No.3/2015 tentang Perangkat Desa, tepatnya di pasal 21, bahwa perangkat desa yang dijatuhi hukuman pidana kurang dari 3 bulan kurungan, bisa tidak diberhentikan.
Bagi Suyono, pokok persoalan terpentingnya saat ini adalah kondusivitas warga. “Itulah sebabnya, yang terpenting sekarang adalah tidak ada gejolak di warga [Pedukuhan VII],” tambah Suyono.