Asusila Kulonprogo dilakukan seorang pamong desa.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Dugaan tindakan asusila kembali mencoreng nama pamong desa di Kulonprogo. Setelah beberapa pekan lalu menimpa salah satu perangkat Desa Kulwaru, Kecamatan Wates, kali ini giliran pamong di lingkungan Desa Nomporejo, Galur yang tersangkut namanya.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Akibatnya, diduga terlibat perselingkuhan dengan salah satu warganya, Sd, Kepala Pedukuhan VII Desa Nomporejo, Galur pun dipaksa mundur oleh warganya. Terlebih yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Wates.
Marsudi, salah satu warga setempat mengaku, berdasarkan pertemuan yang digelarnya akhir tahun 2015 lalu, disepakati bahwa Kepala Dukuh beranak dua itu harus mundur dari jabatannya sebagai kepala dukuh. Pertemuan itu sendiri dihadiri oleh 17 orang tokoh masyarakat.
“Kami sepakat [kepala] dukuh yang bermasalah hukum harus mundur. Lagipula, menurut kami, seorang kepala dukuh kan harus bisa jadi contoh bagi warganya, bukan malah seperti ini,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (14/3/2017).
Memang, berdasarkan Surat Penetapan hakim pada PN Wates Nomor 1/2017 tertanggal 9 Januari 2017, yang bersangkutan bersama Yh, 33, pasangan selingkuhnya, dihadapkan pada persidangan. Dari hasil persidangan itu, memang baru Yh yang didakwa melanggar KUHP Pasal 284 ayat (1) huruf b tentang perzinahan dan dituntut dengan pidana kurungan selama dua bulan.
“Sedangkan yang Pak Dukuh memang belum jelas, karena sidang tuntutannya masih diundur,” kata Marsudi.