Asusila Kulonprogo dilakukan pamong desa.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Tuntutan terhadap Sudarisman, Kepala Dusun Nomporejo yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan perzinahan dipastikan lebih berat dari tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa lainnya.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Baca juga : ASUSILA KULONPROGO : Hubungan Terlarang Pamong Desa & Warganya Dilakukan Berulang
Seperti diberitakan, Yuhanesi, 33, warga Pedukuhan VII Desa Nomporejo, Galur sebelumnya telah dituntut dua bulan bulan penjara. Dia disangkakan telah melanggar KUHP pasal 284 ayat (1) huruf b tentang Perzinahan. Rencananya, Selasa (21/3/2017), hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates akan memutuskan vonis terhadap ibu rumah tangga ini. Sedangkan Sudarisman sendiri, dituntut dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan
Diakui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates Anang Zaki, salah satu pertimbangan lebih beratnya tuntutan terhadap Sudarisman, lantaran dirinya adalah salah satu pamong desa. Tak hanya itu, pihaknya juga memastikan tuntutan terhadap Kepala Dukuh itu bukan hukuman percobaan, melainkan kurungan. Menurutnya, tuntutan yang lebih berat itu bisa menjadi efek jera, baik bagi yang bersangkutan, maupun bagi pamong yang lain.
“Bahwa hukum tidak tebang pilih. Lagipula, pamong seharusnya bisa menjadi teladan bagi warganya,” katanya kepada Harian Jogja, Jumat (17/3/2017).