by Arif Fajar Setiadi - Espos.id Jateng - Senin, 7 Juni 2021 - 18:45 WIB
Esposin, PURWODADI – Nasib apes dialami Mohamat Torikhul Huda, 26, warga Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan yang tertipu pria menyaru cewek di sosial media (Sosmed). Tak tanggung-tanggung uang kerugian korban mencapai Rp504.767.000
“Pelaku atas nama Achmad Agung Setiyawan, 28, warga Desa Braja, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Saat beraksi pelaku mengaku sebagai Nur Riski Aulia, 25, bekerja sebagai perawat RSUD Lampung,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Wakapolres Kompol Samsu Wirman di Polres Grobogan, Senin (7/6/2021).
Aksi penipuan di sosmed yang menimpa Mohamat dari keterangan yang dihimpun, berawal ketika dia berkenalan dengan seorang perempuan di Facebook. Perempuan tersebut mengaku bernama Nur Riski Aulia, 25, PNS di RSUD Lampung.
Baca juga: Parah! Zona Merah Covid-19 di Jateng Bertambah Jadi 8 Kabupaten
Baca juga: Parah! Zona Merah Covid-19 di Jateng Bertambah Jadi 8 Kabupaten
Kendati bekerja di Lampung, Nur Riski Aulia yang tak lain, Achmad Agung mengaku berasal dari Desa Bendungan II, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali. Perkenalan pada April 2021 di sosmed tersebut berlanjut. Kendati belum bertemu langsung, korban menjalin asmara dengan “cewek” tersebut.
Mengetahui korban percaya jika pelaku adalah cewek, dibuktikan dengan foto KTP (palsu) dari Nur Riski Aulia, pelaku mulai melakukan aksi penipuan. “Jadi pelaku mengaku ayahnya sakit dan membutuhkan pengobatan, sehingga butuh uang segera. Pelaku kemudian meminta dikirimi uang Rp6 juta. Beralasan merasa tertolong dengan bantuan tersebut, Nur Riski Aulia menjanjikan hubungan yang serius yaitu menikah,” kata Kapolres.
“Jadi korban yang pernah bekerja sebagai TKI ini kemudian transfer uang sebanyak 11 kali ke pelaku. Total uang yang ditransfer hingga 22 Mei 2021 mencapai Rp504.767.000,” lanjut Kapolres.
Baca juga: Inilah Mula Mitos Larangan Pria Kudus Menikahi Wanita Jepara
Tim Resmob Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Lampung. Tim berhasil menangkap pemilik akun Facebook Nur Riski Aulia yang ternyata Achmad Agung Setiyawan.
“Uang hasil penipuan dengan mengaku sebagai cewek di sosmed, dibelikan sejumlah barang oleh tersangka. Salah satunya mobil,” ujar Kapolres.
Baca juga: 3.533 Peserta Tes Bersaing Isi 970 Lowongan Perangkat Desa di Grobogan
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku, antara lain satu unit mobil Honda HRV putih berpelat nomor BE 2219 MC, sepeda motor Kawaski KLX, empat buah handphone, dan uang Rp1,6 juta.
“Pelaku Achmad Agung Setiyawan yang mengaku cewek di sosmed, bakal dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan. Ancaman hukumannya penjara paling lama empat tahun,” pungkas Kapolres.