Harianjogja.com, KULONPROGO-Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Sukardiyanto, 37, warga Dusun Plawonan, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Bantul dan Arvan Lazuardy, 22, warga Dusun Pasekan Lor, Desa Balecatur, Kecamatan Gamping, dibekuk Satreskrim Polres Kulonprogo.
Arvan Lazuardy mengaku tidak tahu rencana yang akan dilakukan Sukardiyanto. Ia hanya diajak setelah sebelumnya membuat janji melalui telepon genggam.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Sewaktu kejadian saya juga hanya menunggu di atas motor," imbuh pengangguran jebolan salah satu perguruan tinggi swasta di DIY ini.
Ia tidak menampik jika Sukardiyanto sempat membagi uang hasil kejahatan sebesar Rp1,5 juta, akan tetapi uang tersebut kembali dipinjam untuk berjudi.
Kapolres Kulonprogo AKBP Yulianto mengungkapkan penangkapan pelaku dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Kulonprogo yang melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam tempo 2x24 jam setelah kejadian.
"Pelaku menjalankan aksinya dengan mengancam korban menggunakan belati sehingga korban lari ketakutan dan pelaku berhasil merampas sepeda motor korban," paparnya.
Sejauh ini, tutur Yulianto, berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya baru pertama kali melakukan curas. Akan tetapi, penyidik masih akan mendalami untuk melihat kemungkinan mereka melakukan tindak kriminal serupa di tempat lain.
Ditambahkannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.