Esposin, JOGJA -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY merilis hasil uji laboratorium terhadap 10 buah apel jenis Royal Gala dan Granny Smith yang diamankan di pasaran. Hasilnya, seluruh sample tersebut negatif dari bakteri Listeria Monocytogenes.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Meski begitu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) DIY tetap melarang penjualan apel tersebut sebelum ada keputusan lanjutan dari Pusat. Pasalnya, larangan peredaran apel asal California tersebut juga berasal dari Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adji Arya Patni mengatakan, pihaknya melakukan uji laboratorium selama 6 hari. Pengujian dilakukan untukapel segar jenis Royal Gala dan Granny Smith produksi Bidart Bros, Bakersfield, California, Amerika Serikat (AS).
“Kami menguji apel jenis Granny Smith dan Royal Gala masing-masing sebanyak lima buah. Seluruhnya negatif dari bakteri Listeria Monositogenis,” ujarnya di KantorBadan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) DIY, Rabu (4/2/2015).
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop UKM DIY Eko Witoyo tetap melarang peredaran apel asal Bidart Bros, Bakersfield, California itu. Dasarnya, pihaknya masih mengacu pada Surat Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag terkait Surat Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya No. SV.04.01.15.0302 tertanggal 23 Januari 2015 lalu.
“Jadi, kami masih menunggu keputusan dari Kemendag. Intinya, baik apel jenis Royal Gala dan Granny Smith produksi Bidart Bros, untuk sementara, apapun hasilnya, kebijakan pengamanan masih diberlakukan. Meskipun hasil uji laboratorium negatif,” katanya.
Menurut Eko, Disperindag telah mengecek ke beberapa importer buah-buahan segar di mana tidak ada importir apel di Jogja. Peredaran apel di DIY, sambungnya, dipasok dari luar Jogja seperti Jakarta dan Surabaya.
“Peredaran apel itu tergantung dari rantai pemasaran importir tersebut. kami berharap segera ada keputusan baru dari Kemendag terkait hasil negatif uji lab BBPOM DIY. Sebab, keputusan ini dibuat secara nasional dan perubahannya juga harus secara nasional,” tandasnya.
Eko menegaskan, larangan penjualan apel impor hanya berlaku untuk jenis jenis Royal Gala dan Granny Smith produksi Bidart Bros. Artinya, apel impor dari wilayah lain, seperti Afrika, Prancis, Jepang dan Woshington aman dikonsumsi.
“Kami tetap melakukan pengawasan ketatterhadap dua jenis apel dari peredaran sebelum ada keputusan lebih lanjut dari Kemendag. Sebab, perlu mengkomparasikan hasil (negatif)ini dengan daerah lain,” tukasnya.
Perketat Pengawasan Staf Fungsional Pengendali Organisme Penyakit Tumbuhan Balai Karantina Pertanian Kelas II DIY Kristiana Ika Rini mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan lalu lintas buah-buahan segar dan sayuran yang kemungkinan masuk ke DIY.
“Ini berdasarkan Surat dari Kementan per tanggal 22 Januari lalu. Di mana seluruh barang dari USA yang masuk diperiksa. Selain itu, kalau kami menemukan penumpang membawa satu saja buah-buahan, misalnya apel dari luar negeri, kami sita dan musnahkan,” kata Ika.
Menurutnya, pintu masuk buah-buahan segar dan sayuran impor tidak melalui DIY. Tetapi, masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Belawan (Medan), Bandara Sukarno Hatta (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya) dan Pelabuhan Sukarno Hatta (Makasar).
“Artinya, pengawasan dari daerah lain. Yang masuk tanpa surat tidak resmi tentu ditolak, kalau masuk lewat empat lokasi itu legal. Sementara distribusi dari darat melalui distributor yang tentunya sudah melewati Karantina. Jadi tidak masalah,” tuturnya.