Harianjogja.com, JOGJA – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan akan segera menyelesaikan pembentukan alat kelengkapan agar dapat segera membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.
Jika APBD 2015 terlambat ditetapkan risiko utamanya mengancam kelangsungan rencana program-program pemerintah.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
“Program-program pemerintahan bisa tidak jalan,” kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Bambang Wisno Handoyo, Kamis (6/11/2014).
Bambang menyatakan apabila penetapan APBD 2015 tidak kunjung terealisasi hingga akhir November, pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Gubernur agar dapat menjalankan program-program dan roda pemerintahan.
“Kami lihat tanda-tandanya, dari tata tertib, alat kelengkapan, dan lain-lain yang belum jadi, artinya [pembahasan] makin mundur. Kalau tidak juga selesai, berarti [menggunakan] Pergub,” jelasnya.
Namun di sisi lain, adapula risiko terhadap Kepala Pemerintahan, dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Jika penetapan APBD molor, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wagub DIY Paku Alam IX terancam tidak memperoleh pendapatan bersih selama 6 bulan yang masing-masing sebesar Rp8,5 juta dan Rp6,5 juta per bulan.
Peraturan perundang-undangan mewajibkan Kepala Pemerintahan Daerah dan DPRD menyetujui bersama rancangan anggaran selambatnya satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
Artinya, APBD 2015 harus selesai diketok palu paling lambat pada 30 November 2014.
Apabila kedua belah pihak tidak menemukan kesepahaman, kepada pihak yang tidak menyetujui akan dikenai sanksi administratif berupa tidak memperoleh hak-hak keuangan atau pendapatan selama enam bulan lamanya.
Sanksi sebagaimana dimaksud tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah.