Harianjogja.com, JOGJA- Peraturan Daerah APBD Kota Jogja 2014 belum disahkan hingga hari terakhir tahun 2013.
Walikota Jogja, Haryadi Suyuti menyebutkan pemerintah masih bisa menggunakan anggaran perubahan 2013 selama Perda APBD 2014 belum disahkan.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Untuk penggunaannya, maka kami membutuhkan dasar hukum. Kami tunggu persetujuan peraturan wali kota dari gubernur," katanya, Selasa (31/12/2013).
Pada Selasa (31/12/2013), Badan Anggaran DPRD Kota Jogja dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Jogja direncanakan melakukan pembahasan lanjutan Raperda APBD 2014. Namun, pertemuan tersebut batal dilangsungkan.
Penetapan Perda APBD Kota Jogja 2014 masih membutuhkan sekitar 10 tahapan yang harus dilalui, di antaranya persetujuan kebijakan umum anggaran, penyampaian RAPBD 2014, penyampaian pandangan umum fraksi, pembahasan di komisi, penyampaian jawaban wali kota hingga penetapan Perda APBD 2014.
Akibat terlambatnya pengesahan Perda APBD 2014, maka Kota Jogja kehilangan dana insentif daerah pada 2015 sekitar Rp24 miliar.