by Newswire - Espos.id Regional - Kamis, 6 Agustus 2020 - 16:03 WIB
Esposin, BANYUMAS -- Sidang putusan kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari dan denda Rp500.000 kepada salah seorang terdakwa.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti. Dengan Hakim Anggota Randi Jastian Afandi dan Suryo Negoro. Sidang di PN Banyumas, digelar secara daring melalui konferensi video, Kamis (6/8/2020).
Sementara terdakwa atas nama Khudlori mengikuti sidang dari Ruang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas di Purwokerto. Sedang Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha di Kejaksaan Negeri Banyumas. Lalu penasihat hukum terdakwa, yakni Sarjono di PN Banyumas.
Warga Banyumas Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Positif Corona, Begini Ceritanya
Saat membacakan putusan, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti menyatakan terdakwa Khudlori telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Yakni melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang.Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular. Hal itu seperti tercantum dalam dakwaan ketiga.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 3 bulan 15 hari dan denda Rp500.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," katanya.
Jokowi Perintahkan TNI/Polri Patroli Tegakkan Protokol Kesehatan Covid-19
Majelis Hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Terkait dengan putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Sarjono menyatakan pikir-pikir. "Kami akan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," katanya dilansir dari Antaranews.com.Sementara Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha juga menyatakan pikir-pikir atas putusan kasus penolakan jenazah tersebut.
Ini Keuntungan Edi Susanto Jadi Ajudan Pribadi Mbah Minto Klaten
Ia mengatakan dakwaan ketiga yang menurut Majelis Hakim terbukti, bagi penasihat hukum tidaklah terbukti. Contohnya berdasarkan keterangan saksi dalam kasus penolakan jenazah Covid-19, jarak pemakaman dengan balai desa sejauh 100 meter.
"Jarak itu [sebenarnya] diukur sekitar 20-30 meter. Kenapa terdakwa mengajukan keberatan [jenazah Covid-19], karena terlalu dekat dengan permukiman penduduk," katanya.
Restrukturisasi Kredit di Jateng Capai Rp56,64 Triliun, Mayoritas dari Nasabah Terdampak Covid-19
Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 terjadi pada Selasa (31/3/2020) sore. Terjadi di Desa Kedungwringin, dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4). Karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok. Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein. Selanjutnya jenazah dimakamkan ke desa lainnya.