Esposin, MADIUN – Angka pernikahan anak di Kota Madiun, Jawa Timur, setiap tahun mengalami penurunan. Sepanjang 2023, hanya ada 14 kasus pernikahan anak di Kota Madiun.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak Dinsos PPPA Kota Madiun, Endria Triningsih Kusdiana, mengatakan berdasarkan data dari Pengadilan Agama setempat, kasus dispensasi nikah di Kota Madiun cukup rendah. Bahkan menjadi daerah dengan angka dispensasi nikah terendah di Jawa Timur dalam empat tahun terakhir.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Endria menuturkan berdasarkan Undang-undang 16/2019 tentang Perkawinan, batas minimal menikah untuk laki-laki maupun perempuan adalah berusia 19 tahun. Di bawah usia tersebut, wajib mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat.
Jika tidak ada dispensasi nikah, pasangan yang mengajukan tidak bisa menikah secara resmi negara.
Data pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kota Madiun setiap tahun terpantau rendah angkanya, bahkan tidak lebih dari 20 kasus. Pada 2020 angka dispensasi nikah sebanyak 17 kasus, 2021 sebanyak 11 kasus, 2022 sebanyak 16 kasus, dan 2023 sebanyak 14 kasus.
“Data tersebut adalah data dispensasi nikah yang sudah dikabulkan pihak pengadilan. Ada juga yang dicabut atau ditolak,” kata dia, Kamis (15/8/2024).
Dia menjelaskan pada 2023 sebenarnya ada 20 perkara dispensasi nikah yang diterima Pengadilan Agama. Pihak pengadilan hanya mengabulkan 16 kasus, sedangkan empat kasus dicabut.
Lebih lanjut, ujar Endria, dari 16 perkara yang dikabulkan tersebut dua di antaranya berasal dari luar Kota Madiun. Sehingga hanya ada 14 kasus yang benar-benar dari warga Kota Madiun yang mengajukan dispensasi nikah.
Dia mengklaim keberhasilan dalam menekan angka kasus pernikahan anak tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia.
‘’Upaya penekanan perkawinan anak ini tidak bisa berdiri sendiri. Ada banyak OPD dan instansi yang berperan. Seperti, Dinkes PP dan KB, Dinas Pendidikan, Kemenag, dan Pengadilan Agama. Kalau dari kami, tentu saja dengan gencar melakukan sosialisasi terkait pencegahan perkawinan anak,’’ ujarnya yang dikutip dari siaran resmi.
Lebih lanjut, dia menyampaikan pihaknya saat ini memiliki Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang merupakan unit layanan preventif dan promotif sebagai tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas keluarga.
Puspaga memberikan layanan informasi, konsultasi, dan konseling bagi anak, orang tua atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak dengan melibatkan psikolog. Pihaknya juga menjalin MoU dengan Pengadilan Agama terkait sinergi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan perlindungan perempuan dan anak.