Harianjogja.com, JOGJA- Anggaran jasa bongkar untuk keperluan penegakan peraturan daerah oleh Dinas Ketertiban Kota Jogja dinaikkan menjadi Rp2 miliar.
Angka ini tertuang dalam anggaran perubahan 2013 yang telah disahkan melalui rapat paripurna pada Senin (30/9/2013) malam.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
"Sudah ada kenaikan yang cukup signifikan untuk jasa bongkar dalam penegakan peraturan daerah. Pemerintah Kota Jogja memiliki dana yang cukup untuk penegakan perda," kata Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Jogja, Ali Fahmi, Selasa (1/10/2013).
Menurut dia, berbagai pelanggaran yang perlu segera ditertibkan tersebut di antaranya menara selular, reklame dan minimarket tidak berizin yang telah ditetapkan melalui putusan di pengadilan.
Pemerintah daerah memiliki waktu kurang dari tiga bulan untuk melakukan penertiban karena setelah ditetapkan sebagai Perda APBD Perubahan 2013, anggaran tersebut belum bisa langsung digunakan karena harus menunggu proses evaluasi oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X selama sekitar dua pekan.