Esposin, SEMARANG — Anak usia 16 tahun di Kota Semarang sudah bisa mengurus identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hanya saja kartu fisik baru bisa diberikan saat mereka sudah berusia 17 tahun.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, Yudi Hardianto.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Sejak 2022, pihaknya secara masif melakukan jemput bola untuk perekaman data E-KTP kepada orang-orang yang berusia 16 tahun.
Bahkan setiap hari Sabtu di minggu pertama, Disdukcapil Kota Semarang membuka pelayanan pembuatan dan perekaman data E-KTP di 16 kecamatan mulai pukul 07.30-13.00 WIB dan 18.00-21.00 WIB.
“Terakhir pelayanan akhir pekan memang program kerja Wali Kota Semarang. Jadi setiap Sabtu pertama di awal bulan, kami membuka pelayanan salah satunya pembuatan E-KTP,” ucap Joko Hardianto, Selasa (10/9/2024).
Dia kemudian membeberkan anak-anak usia 16 tahun di Kota Semarang sudah bisa melakukan perekaman E-KTP dengan membawa foto copy kartu keluarga dan akta kelahiran. KTP fisik baru bisa diambil ketika orang tersebut genap berusia 17 tahun.
“Anak usia 16 tahun boleh melakukan perekaman data. Tapi secara sistem, (KTP fisik) baru dicetak ketika mereka genap usia 17 tahun. KTP fisiknya kami antar ke rumah yang bersangkutan,” tuturnya.
Diakuinya, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Disdukcapil Kota Semarang tengah menggenjot perekaman data E-KTP. Upaya tersebut dilakukan agar para pemilih pemula dapat menggunakan hak pilihnya.Bahkan Disdukcapil Kota Semarang sampai mendatangi sekolah-sekolahan dan mengirimkan undangan by name by anddress kepada orang-orang yang akan berusia 17 tahun.
“Kami punya target perekaman E-KTP ini supaya semua penduduk Kota Semarang pada 27 November 2024 yang usianya 17 tahun sudah punya KTP. Sehingga hak pilih mereka bisa terpenuhi,