Esposin, SLEMAN – Seorang pemuda berusia 20 tahun di Ngaglik, Kabupaten Sleman, yang menganiaya ayah kandungnya hingga meninggal dunia masih menjalani pemeriksaan di kepolisian. Kuat dugaan, pelaku mengidap gangguan kejiwaan.
Hal ini berdasarkan penggeledahan di rumah korban dan pelaku, polisi mendapatkan informasi jika pemuda tersebut pernah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Grhasia.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Terduga pelaku berinisial F yang berusia 20 tahun diamankan petugas kepolisian di rumahnya seusai diduga membunuh ayahnya sendiri. Dari hasil interogasi, dia mengaku telah menganiaya korban hingga meninggal.
"Kami lakukan interogasi. Kami periksa saksi para tetangga. Memang pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap bapaknya," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, Selasa (23/7/2024).
Adiran menyampaikan penyidik mengaku kesulitan saat mengajak komunikasi pelaku saat dimintai kerengan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, polisi menemukan fakta bahwa pelaku pernah mendapat rujukan ke RSJ Grhasia.
"Memang tadi malam saat kami komunikasi dia agak kesulitan. Maksudnya pas diajak komunikasi itu agak sulit," jelasnya.
Kendati demikian, Adrian tidak bisa lantas menyimpulkan jika korban mengidap gangguan jiwa.
"Kalau gangguan jiwa kami belum bisa menyimpulkan," ujarnya.
"Ketika kami lakukan penggeledahan rumahnya kami jumpai yang bersangkutan itu pernah berobat di Rumah Sakit Islam, RSI. Habis itu kami lihat rujukannya, rujukannya ke Grhasia. Jadi ini anggota lagi koordinasi ke Grhasia pagi ini untuk mendapatkan hasil," ungkapnya.
Bila benar yang bersangkutan pernah menjalani pengobatan di RSJ Grhasia, Adrian mengatakan pihaknya akan meminta tindakan observasi kepada terduga pelaku.
Observasi ini untuk mendapatkan informasi apakah yang bersangkutan memang mengidap gangguan jiwa atau tidak.
"Kalau ada hasil koordinasi di Grhasia ini memang dia pernah di situ, kami minta observasi Grhasia untuk menyatakan yang bersangkutan itu [gangguan jiwa atau tidak]," katanya.