Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja mengaku kesulitan menertibkan alat peraga kampanye Pemilu 2014.
Belum adanya surat rekomendasi dari pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat terkait titik-titik pemasangan alat peraga kampanye menjadi penyebab utama tidak bisa dilakukan penertiban.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Adapun pengaturan titik pemasangan alat peraga kampanye di Kota Jogja telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) No. 67/2013.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dintib Jogja Bayu Laksmono menuturkan, rekomendasi penertiban dari pihak Panwaslu setempat penting diberikan. Hal itu dikarenakan tanpa adanya rekomendasi penertiban, pelaksanaan penertiban tidak bisa dilakukan.
“Belum ada rekomendasi dari Panwaslu. Sementara kami belum bisa melakukan hal tersebut,” katanya kepada Harian Jogja, pekan lalu.
Menurut dia, kendati nantinya mendapatkan rekomendasi Panwaslu, pihaknya tidak serta merta bisa menertibkan.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat No. 15/2013 dan Perwal No. 67/2013, Dintib akan memberikan surat peringatan kepada partai politik (Parpol) dan caleg yang melanggar.
Dalam surat rekomendasi tersebut ada perintah agar Parpol dan caleg bersangkutan mencabut atribut kampanye.
“Jika tidak dilakukan, kami baru bisa bertindak. Namun sampai saat ini kami belum terima rekomendasi dari Panwaslu,” tandasnya.