Harianjogja.com, JOGJA- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja telah mengirim surat rekomendasi penertiban alat peraga kampanye.
Ketua Panwaslu Jogja, Agus Triyatno menyatakan, telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Dintib setempat, Kamis (4/12/2013).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Dalam surat tersebut ada permintaan dari Panwaslu agar Dintib segera bertindak terkait dengan pelanggaran alat peraga kampanye.
“Sudah kami kirim kemarin. Selain itu pada surat rekomendasi yang kami kirimkan ke KPU Kota, Dintib juga kami tembusi,” jelas dia, Sabtu (7/12/2013).
Sesuai dengan Peraturan KPU, lanjut dia, atribut kampanye dalam bentuk apapun dilarang dipasang di beberapa tempat dan penggal jalan seperti di Alun-alun Utara, Jalan Mangkubumi, Malioboro, Jalan Solo, Jalan Diponegoro, Jalan Cik Di Tiro, Kraton Jogja, bangunan cagar budaya dan fasilitas pemerintah maupun publik.
Selain itu, setiap calon anggota legislatif hanya diperbolehkan memasang spanduk bukan bilboard dan ada pembatasan.
Agus berharap, dengan telah dikirimkannya rekomendasi, Dintib bisa segera melaksanakan peraturan yang ada. Karena kewenangan untuk melakukan penertiban berada di Dintib.
“Kami hanya bisa merekomendasikan. Kewenangan ada di Dintib. Kami harapkan segera bisa dieksekusi,” harapnya.