Akta kematian sebagai bukti kematian seseorang secara administrasi dianggap sudah disadari oleh warga Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kesadaran masyarakat Gunungkidul dalam mengurus akta kematian dianggap sudah tinggi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul Eko Subiyantoro menyebutkan sebagai buktinya, untuk semester pertama 2015 sudah ada 435 permohonan menerbitkan akta tersebut.
Atas dasar itu, ia menilai kurang tepat jika DPRD hendak menggagas santunan kematian dengan alasan meningkatkan antusiasme warga mengurus surat kematian.
“Saya pribadi setuju, tapi juga harus melihat kemampuan keuangan daerah. Jangan sampai kebijakan ini malah memberatkan dan menimbulkan permasalahan baru,” kata Eko, Jumat (5/6/2015).
Menurut dia, tujuan pemberian guna meningkatkan antusiasme warga mengurus surat kematian, tidak bisa dijadikan dasar. Pasalnya, tanpa uang kerahiman itu antusias warga mengurusnya sudah cukup tinggi.
“Jadi kalau santunan ini dikaitkan dengan penerbitan akta kematian tidak ada korelasinya secara langsung, karena pengurusan ini sesungguhnya menjadi kewajiban penduduk untuk melaporkan setiap peristiwa penting yang terjadi,” ujarnya.
“Jadi kebijakan ini tak harus diterapkan sekarang, meski beberapa daerah di DIY sudah memberikan santunan itu. Yang paling penting dirumuskan terlebih dahulu formulasi dan syarat menerima santunan itu seperti apa,” tutur Eko.