Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul Eko Subiantoro mengakui sebagian besar masyarakat masih menganggap kematian tidak membutuhkan legalitas hukum sehingga tak perlu mengurus akta kematian.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Padahal, kata dia, akta kematian penting untuk dimiliki. “Akta kematian itu penting karena bisa berpengaruh pada urusan misalnya urusan hak waris,” kata Eko saat ditemui Harian Jogja di kantornya, Selasa (7/1).