Kanalsemarang.com, KUDUS-Warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengancam menggugat izin galian C di Kecamatan Jekulo karena masyarakat setempat tidak pernah memberikan izin.
Ancaman mengajukan gugatan disampaikan warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, saat berunjuk rasa di Alun-alun Kudus, Selasa (27/10/2015).
Dalam aksinya itu, puluhan warga juga mengusung poster bertuliskan "Galian C merusak lingkungan, revisi Perda nomor 16/2012 tentang Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kudus, dan tutup galian C Tanjungrejo".
Koordinator aksi M. Kholilul Huda mengungkapkan alasan mengajukan gugatan izin galian C karena masyarakat setempat tidak pernah merasa mengizinkan.
Bahkan, lanjut dia, masyarakat setempat selama ini yang merasakan dampak negatif dari aktivitas galian C.
"Kami minta pemerintah juga mengeluarkan kebijakan yang prorakyat," ujarnya.
Masyarakat Tanjungrejo, kata dia, kecewa tidak ada ketegasan pemerintah dalam menutup galian C. Selain mengancam menggugat izin galian C, warga juga menuntut publikasi dokumen lingkungan.