Esposin, JOGJA -- Aksi pencurian sepeda motor terjadi di area parkir barat Stasiun Tugu Jogja. Sepeda motor yang diparkir di lahan parkir itu lolos pemeriksaan karena pelaku mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas.
Pelaku pencurian sepeda motor itu berinisial PDG, 26. Sepeda motor yang dicuri Suzuki Nex berpelat nomor KT 3150 IE. Kemudian pelaku mengganti pelat nomor kendaraan yang baru bernomor AB 4507 Z.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Budi Riyanto, mengatakan sepeda motor Suzuki Nex itu diparkir di Stasiun Tugu karena pemiliknya pulang ke kampung halaman. Kemudian, pemilik kendaraan itu meminta temannya untuk mengambil kendaraan yang diparkir tersebut.
Baca Juga: Klitih Marak, JPW Minta Pelaku Dihukum Berat dan Diberi Sanksi Sosial
Namun, saat hendak mengambil sepeda motor berpelat nomor KT 3150 IE itu, rupaya kendaraan itu tidak ada di area parkir. Diduga sepeda motor itu digondol maling.
Teman korban kemudian mengadu ke petugas parkir. Setelah memeriksa kamera pengawas atau CCTV, mereka mendapati sepeda motor dicuri orang. Pencurian itu kemudian dilaporkan ke polsek setempat.
“Laporan dilayangkan pada Jumat [25/3/2022] lalu dan petugas langsung melakukan penyelidikan,” kata Kompol Budi, Rabu (6/4/2022).
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa ulang CCTV serta melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil itu petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.
Baca Juga: Anggotanya Jadi Korban, IPM Desak Pemda DIY Serius Tangani Klitih
“Dari proses penyelidikan, pelaku diketahui tinggal indekos di kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman,” katanya.
Saat petugas mendatangi rumah pelaku, ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada. Petugas akhrinya mendapatkan informasi bahwa pelaku ditahan di Magelang lantaran tersangkut kasus penganiayaan.
“Anggota kami selanjutnya ke Magelang untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan menjual motor curian seharga Rp900.000. Dia mengambil sepeda motor dini hari saat petugas parkir lengah,” paparnya.
PDG dalam kasus ini dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Maling Terekam Mencuri Motor di Stasiun Tugu Jogja