Esposin, PURWOREJO -- Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya menyepakati pembebasan lahan tambang batu andesit untuk material pembangunan Bendungan Bener. Kesepakatan ini dilakukan dalam musyawarah warga pemilik lahan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo pada Kamis (31/8/2023).
Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Sumarsono, dalam siaran pers yang diterima Esposin, Kamis petang, mengatakan musyawarah berlangsung sangat lancar dan kondusif. Pertemuan itu membahas dua hal, yakni terkait ganti rugi lahan warga yang terdampak tambang batu andesit dan besaran nilai ganti rugi.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
"Seluruh warga yang hadir telah sepakat pembebasan lahan dengan bentuk ganti kerugian berupa uang," kata Sumarsono dalam keterangan tertulis yang diterima Esposin dari Humas Pemprov Jateng.
Dalam keterangan tertulis itu juga disebutkan lahan yang belum dibebaskan mencapai 116 bidang yang dimiliki 59 orang. Musyawarah tersebut berhasil menghadirkan 58 orang. Satu pemilik lahan tidak hadir karena sedang keluar kota.
Dari yang hadir, 56 di antaranya telah menandatangani besaran nilai ganti rugi. Sedangkan dua orang lainnya belum tanda tangaan karena masih ingin negosiasi harga dengan panitia.
"Berarti dari 59 pemilik lahan ada tiga yang belum tanda tangan. Lainnya, atau 56 orang sudah tanda tangan berita acara menyetujui besaran ganti untung," kata Sumarsono.
Meski ada tiga yang belum tanda tangan, menurut Sumarsono hal itu tidak masalah. Ia yakin seluruh berkas akan selesai sebelum pembayaran lahan terdampak tambang batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, dilakukan pada bulan September nanti.
Dengan demikian pembebasan lahan di Wadas dipastikan selesai 100 persen. "September Insyaallah pembayaran semua 100 persen selesai," ujarnya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Esposin itu, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa), Sudiman, disebutkan juga telah menyetujui pembebasan lahan.
“Sudah banyak yang setuju, tapi yang masih dinilai nominalnya terlalu rendah akan dimusyawarahkan lagi. Katanya tadi begitu," jelasnya.
Lahan Sudiman sesuai sertifikat atas nama istrinya, Ngadisah. Ia menginginkan ada musyawarah lanjutan agar nilai ganti rugi bisa seusai dengan apa yang diharapkan.