by Imam Yuda Saputra Adhik Kurniawan - Espos.id Jateng - Jumat, 20 Januari 2023 - 16:27 WIB
Esposin, SEMARANG -- Surat edaran Ketua RT di kawasan Perumahan Graha Wahid, Semarang, yang tersebar luas di media sosial (medsos) Tiktok dan viral terus menuai polemik. Terlebih lagi, dalam surat edaran yang bersifat ajakan untuk menangkap dan membuang kucing liar yang berkeliaran di wilayahnya itu turut dibarengi dengan iming-imingi Rp100.000 bagi yang berhasil menjalankan tugasnya.
Hal itu diketahui dari isi surat edaran tentang ajakan atau imbauan menangkap dan membuang kucing liar itu. Salah satu poin dalam surat edaran itu berisi pemberian intensif bagi tenaga keamanan yang sukses menangkap kucing liar di lingkungan Sydney maupun Alexandrite Graha Wahid Semarang.
Seorang pencinta kucing yang enggan disebutkan namanya di Semarang menilai apa yang dilakukan pemangku wilayah itu tidak mencerminkan rasa kepedulian terhadap habitat kucing. Ia pun menyarankan daripada uang hadiah Rp100.000 digunakan untuk membayar penangkap kucing, sebaiknya digunakan untuk sterilisasi kucing agar populasinya bisa kendalikan.
"Tolong sampaikan ke Pak RT, uang Rp100.000 untuk membayar orang yang menangkap kucing lebih baik untuk steril kucing sehingga bisa mengurangi populasi di wilayah itu," ujarnya kepada Esposin, Jumat (20/1/2023).
Sebelumnya, beredarnya surat edaran atau SE untuk menangkap dan membuang kucing liar di kawasan Perumahan Graha Wahid Semarang sempat menyita perhatian netizen di media sosial Tiktok. Ketua RT 004 RW 010 Kelurahan Sambiroto yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika surat itu dirinya yang membuat, namun atas kesepakatan dari warga sekitar.
"Kami [RT 004] yang mengeluaarkan SE itu. Tapi, perlu diluruskan, SE itu keluar [terbit] setelah ada kesepakatan dari warga juga. Banyak warga di sini merasa terganggu dan resah dengan banyaknya kucing liar. Jadi itu [SE] sebagai bentuk teguran bagi warga yang mengaku pencinta kucing, tapi tidak care dengan lingkungan dan kucing-kucingnya,” ujar Ketua RT tersebut.
Namun, bila ada kucing yang tertangkap di luar rumah atau berkeliaran dan mengganggu kenyamanan warga, pihaknya pun siap menangkap untuk dikandangkan.
“Setelah ditangkap, kita umumkan ke warga. Dalam 1x24 jam jika tidak ada yang mengeklaim sebagai pemilik, maka akan kami adopsikan di luar lingkungan kami. Banyak sekali kucing liar di sini, sampaai meresahkan warga. Banyak yang buang air sembarangan, cakar-cakar mobil atau motor, hingga masuk ke rumah dan membuat alergi," ungkapnya.
Lebih lanjut, permasalahan kucing liar di RT 004 Sambiroto Semarang yang dihuni 44 KK itu disebut sudah terjadi sejak 2018. Namun karena tak ada yang mengindahkan imbauan pemeliharaan di pekarangan masing-masing, akhirnya SE tersebut dikeluarkan.