Esposin, PAMEKASAN -- Air sungai di Kabupaten Pamekasan berwarna merah diduga tercemar limbah zat pewarna batik yang dilakukan oleh oknum warga setempat. Hingga saat ini, jajaran Polres Pamekasan masih menyelidiki kasus tersebut.
Bagi oknum warga yang nantinya terbukti membuang limbah zat pewarna batik ke sungai tersebut, terancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Dalam ketentuan perundang-undangan itu dijelaskan pencemaran lingkungan hidup, perusakan lingkungan hidup, dan perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dianggap telah melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi sudah bergerak ke lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pamekasan [Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan]," kata Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto, seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/7/2023).
Polisi, Kodim 0826/Pamekasan, DLH, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Pamekasan telah meninjau secara langsung kondisi air sungai berwarna merah yang diduga tercemar zat pewarna batik itu. Tim menuju Waduk Klampar guna memantau kondisi air berwarna merah dan mengalir ke sungai-sungai di Pamekasan serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
Sebuah kemasan zat pewarna batik yang diduga sengaja dibakar di tepi waduk itu ditemukan oleh tim gabungan dan sebagian ada yang dibuang ke dalam waduk.
"Bukti petunjuk oleh tim di lapangan memang telah ditemukan tadi, tapi penyelidikan masih terus berlangsung," kata Iptu Sri Sugiarto.
Sumber: Antara.