Esposin, SEMARANG – Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) turut memberi pernyataan terkait terkait Pemberhentian program pendidikan doktor spesialis (PPDS) Anestesi dan aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK UNDIP) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi, Semarang.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pendidikan kedokteran di Indonesia, pihaknya mengaku tidak mentolerir tindakan bullying dalam bentuk apapun di lingkungan pendidikan kedokteran, baik di tingkat Sarjana (S1) Kedokteran, Program Profesi Dokter, maupun Program Pendidikan Dokter Spesialis 1 dan 2 (PPDS).
“AIPKI berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, mendukung perkembangan akademik, dan menjunjung tinggi profesionalisme,” tulis AIPKI pada pernyataan resminya yang diterima Esposin, Selasa (2/9/2024).
Adapun komitmen terhadap pengusutan kasus meninggalya dokter PPDS Undip berinisial ARL, 30, AIPKI meminta diusut dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Pihaknya sepakat bahwa kasus wafatnya salah satu peserta PPDS Anestesi dan Reanimasi di FK UNDIP itu, sudah selayaknya dilakukan pemeriksaan dan pengusutan secara berimbang dan komprehensif hingga tuntas dengan prinsip hukum praduga tidak bersalah.
“Serta harus diawasi ketat oleh berbagai pihak terkait, secara objektif, transparan, dan adil. AIPKI mendukung keterbukaan UNDIP terhadap hasil investigasi pihak luar, termasuk dari kepolisian dan Kementerian Kesehatan, dalam upaya mendapatkan kebenaran yang sejati,” ujar AIPKI.
Oleh karena itu, AIPKI menghimbau kepada seluruh pihak agar menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung dan menghindari tindakan penghakiman secara dini.
AIPKI mendukung proses pendidikan dan pelayanan tetap berjalan dengan normal selama masa investigasi berlangsung.
“Kami sangat menyesalkan dilaksanakannya hukuman atau tindakan sebelum proses investigasi selesai. Karena berpotensi merugikan individu yang diduga terlibat dan seluruh komunitas akademik serta masyarakat luas. Pemberhentian Program Studi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dan Reanimasi FK UNDIP di RSUP dr. Kariadi oleh Kementerian Kesehatan sebelum adanya keputusan final dari investigasi, karena hal ini berdampak negatif pada mahasiswa dan pelayanan kesehatan masyarakat,” nilai AIPKI.
AIPKI pun memberi dukungan terhadap Dekan FK Undip, yakni dr. Yan Wisnu Prajoko, yang telah menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai Dekan FK UNDIP.
AIPKI sangat menyesalkan pemberhentian aktivitas klinis Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr. Kariadi yang dilakukan sebelum investigasi selesai.
AIPKI mengharapkan agar tindakan seperti ini tidak menjadi preseden yang merusak iklim akademik dan profesionalisme di lingkungan.
Maka dari itu, AIPKI mengimbau untuk mengaktifkan kembali Program PPDS Anestesi dan Reanimasi dan Aktivitas Klinik Yan Wisnu Prajoko.
“AIPKI menghimbau agar program PPDS Anestesi dan Reanimasi dapat berjalan kembali di RSUP dr. Kariadi dan Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes., Sp.B., Subsp.Onk(K) dapat melanjutkan aktivitas klinis sesuai dengan keahlian subspesialisasinya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” pinta AIPKI.
Diberitakan sebelumnya, RSUP dr. Kariadi Semarang, menghentikan sementara aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), dr. Yan Wisnu Prajoko, menyusul investigasi dugaan kasus perundungan di balik kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Undip..
Pemberhentian sementara itu terlampir dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama RSUP dr. Kariadi, Agus Akhmadi, per 28 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa aktivitas klinis Yan Wisnu Prajoko sementara diberhentikan.
Tujuannya, tak lain untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus dugaan perundungan selesai dilakukan.