Adopsi anak bisa dilakukan oleh warga, Dinsos DIY merekomendasikan 26 anak
Harianjogja.com, JOGJA-Selama tiga tahun terakhir, Dinas Sosial DIY telah merekomendasikan sebanyak 26 anak untuk diadopsi melalui Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Ke-26 anak itu di antaranya masih dalam pengawasan ketat.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kepala Dinas Sosial DIY, Untung Sukaryadi mengatakan, jumlah anak yang sudah diadopsi tahun ini hingga Juni ada empat anak, sementara 2014 ada 12 anak, dan 2013 ada 10 anak.
"Proses adopsi dilakukan melalui prosedur yang ketat sampai diputus di pengadilan," kata Untung, Sabtu (13/6/2015).
Untung mengatakan anak yang sudah diadopsi melalui ketetapan pengadilan menjadi tanggung jawab orangtua asuh. Namun Dinas Sosial tetap masih memantau perkembangan anak sampai dewasa dan tercukupi segala kebutuhannya.